Minggu, 31 Maret 2013

BAB 2 Demokrasi


Bab 2 : Demokrasi (Kewarganegaraan)

Kelompok 1: 
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211162)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)



A. Pengertian dan Pemahaman tentang Demokrasi
    Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
    Pengertian demokrai tersebut kemudian berkembang, seiring dengan perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga banyak muncul pengertian tentang demokrasi.
    Diantaranya menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan yang beraal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
     Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).
    Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
    Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan) 
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. 
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
    Demokratisasi adalah suatu proses menuju demokrasi, dan untuk mencapai suatu demokrasi ada beberapa proses tahapan yang harus dilewati, yaitu :

a.      Tahap pembusuka rezim otoriter
Dimana rezim yang lama mengalami kebangkrutan akibat KKN.
b.      Tahap transisi
Dimana periode penuh dengan ketidakpastian politik yang tinggi dengan resiko pembelokan kembali pada pola rezim lama.
c.       Tahap konsolidasi
Dimana mulai terbentuk konsensus dasar diantara elite politik mengenai aturan main dan lembaga – lembaga demokratis.

d.      Tahap kematangan tatanan politik demokrasi
Ditandai dengan evolusi budaya politik demokratis.

Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :
1)      Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

2)      Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

3)      Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

4)      Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

5)      Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.


B. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
    Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
   Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
a.       Sistem multi partai (poliparty system)
b.      Sistem dua partai (biparty system)
c.       Sistem 1 partai (monoparty system).


Model sistem pemerintahan negara
    Dalam sistem pemerintahan negara ada empat macam, yaitu :
a.      Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b.     Sistem pemerintahan parlementer
c.      Sistem pemrintahan presidential
d.     Sistem pemerintahan campuran


Prinsip-prinsip demokrasi
    Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a.      Kedaulatan rakyat
b.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.      Kekuasaan mayoritas
d.     Hak-hak minoritas
e.      Jaminan hak asasi manusia
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur
g.     Persamaan di depan hukum
h.     Proses hukum yang wajar;
i.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.       Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k.     Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
     Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
     Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan

Kamis, 14 Maret 2013

BAB 1 Pendidikan Kewarganegaraan

Kelompok 1 :


Ajeng Kusuma Wardani (10211492)

Eneus Muliya Asih (12211437)

Halimatus Sadiyah (13211162)
Mario Ignatius (14211304)
Nur Amalia Wijayanti (15211283)
Satria Mandala
Sentiana Hutasohit (18211734)
Septy Ariyani (16211677)



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
     Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya.

     Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

     Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.

  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.

  Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.

   Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah - olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

  Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.

  Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.

     Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.

Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
  1. Kecintaan pada tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
  4. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
  5. Sikap dan perilaku awal bela Negara

B. Landasan Hukum
          Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
  1. UUD 1945

    a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
    b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
    Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c.  Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
    d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
     e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 

  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.          

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

     Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

     Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

Sikap ini disertai perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
     Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


D. Pengertian Bangsa Dan Negara
  1. Pengertian Bangsa
        Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
        Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
    • Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
      a. Ernest Renan  Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
      b. F.Ratzel
         
      Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
      c. Hans Kohn   Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
      d. Jalobsen dan Lipman
         
      Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
      e. Otto Bauer
         
      Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

         Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulka bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
      a. Tinggal di wilyah tertentu
      b. Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
      c. Ada tujuan yang ingin dicapai
      d. Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.
  2. Pengertian Negara         Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.     Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
  • Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
    a. Max Webber
        
    Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
    b. Karl Mark
          
    Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
    c. Roger H. Soltau
       
    Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama rakyat.
    d. George Jellinek
       
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.

E. Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
    “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.

  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
    “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: 
    “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber :

http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
http://id.shvoong.com/social-sciences/2340207-landasan-hukum-dan-tujuan-kewarganegaraan/
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/16/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/
www.studentsite.gunadarma.ac.id

Kamis, 10 Januari 2013

The One and Only You


If I can touch you
When I hold out my hand

Who are you looking for?
When people are just waiting for you
It's here, here ...


The person who I should protect
The person who only looks at me
I pray to the moon for him every day
The one and only person who loves me


I love you,
I love you,
The only person that I love


If it rains down from the sky and the moon rose,
Will you come?
The only person who have all of me


Can you hear it?
Can you hear my voice?
Your breath, your scent -
they are all the same
But why can’t you see me?

Shall we start from the beginning when we used to love?
If I can be your light and
If I become your moon

Then will I be able to see you once?

The one and only person for me...







Selasa, 08 Januari 2013

Koperasi yang mendapat dana dari pemerintah


Koperasi dan UKM Peroleh Penguatan Modal

Pemkab Sleman melalui Dinas Perindagkop Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM dan koperasi, 6 Juli 2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

Sosialisasi penguatan modal kepada Koperasi dan UKM telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2010. Adapun maksud dari kegitan ini yaitu untuk memberikan pencerahan mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan mendapatkan dana penguatan modal yang di danai dari APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 serta tata cara pengembaliannya. Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

1. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

2. Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal

3. Keputusan Bupati Nomor 129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal

4. Pedoman Umum Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

Adanya dukungan dari pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD, dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009 meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.

Dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan diharapkan akan memberikan manfaat yang besar kepada perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Sleman. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan permodalan dan belum tercukupi dari Dinas Perindagkop, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan pula. Produk yang ditawarkan bagi koperasi yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi BMT dengan system syariah juga tersedia Kridamaskop, dan khusus untuk UKM tersedia SUP (Surat Utang Pemerintah) 005 . Untuk lebih jelasnya dipersilakan menghubungi langsung ke kantor BPD DIY bagian Pemasaran Bisnis.

Guna memperlancar penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan Kantor P3M dan BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi juga melalui Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi yang terpusat di Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang sama kepada satu perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan pengusaha itu sendiri. Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :

1. Persyaratan Umum :
  • Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat
  • Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis
  • Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.

2. Persyaratan Khusus :
Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :
  • Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman
  • Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi
  • Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal
Proposal dilampiri :

· Koperasi :

- Fc Akta Pendirian, SK Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.
- Fc. BA Notulen dan daftar hadir RAT 2 tahun terakhir
- Laporan keuangan tutup buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha) dengan jumlah modal sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.
- Fc. Sertifikat penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi (KSP/USP, KJKS/UJKS)
- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non Fungsional
- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama koperasi
- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

· UKM :

- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
- Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon
- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Pengajuan proposal penguatan modal paling lambat tanggal 16 Juli 2010. Untuk lebih jelasnya pemohon dapat menghubungi Bidang Koperasi Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman dengan alamat jl. Parasamya No. 8 Beran Tridadi Sleman Telp. (0274) 869405 ext 1316


Jumat, 09 November 2012

Survey Koperasi

"KOPERASI SERBA USAHA SYARIAH (KOPSYAH) 
BAITUL MAAL TAMWIL BAKTI NURUL HUDA"

Jln. Belimbing I RT. 01/RW. 0, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas
Kota Depok 16431
Telp. (021) 77213850

Hasil survey sebagai berikut, :
     Berdiri tanggal 15 Oktober 2009, oleh Bpk. Drs. H. Soemadji Adisoekarto. Msi, berbadan Hukum berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia, No: 903/30/BH/KPTS/DKUP/L2/XI/2009 tanggal 10 November 2009.


Jenis Koperasi :
     Koperasi berbasis Syariah, bukan Konvensional

Visi :
     Menjadi Koperasi Syariah yang profesional dan maju, yang mampu memberikan kepuasan anggota dan jamaaah Masjid jami'Nurul Huda yang mandiri, bahagia, sejahtera, selamat dunia dan akhirat, serta mengembangkan lembaga BMT, Lembaga BUSRIL dan POKUSMA (Kelompok Usaha Muamalat) yang transparan, terpercaya, berkehati-hatian, aman dan nyaman.

Misi :
  • Sebagai manajer investasi bagi para pemilik dana, dengan menyalurkan dana penabung kepada anggota atau calon anggota yang berhak mendapatkan dana
  • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, guna peningkatan kesejahteraan sosial
  • Memperkokoh keberlanjutan peningkatan perekonomian anggota dan masyarakat muslim, melalui kegiatan ekonomi berlandaskan Syariat Islam
Tujuan :
  • Memberikan manfaat yang optimal kepada anggota dan jama'ah masjid dan masyarakat pada umumnya
  • Mampu bertahan hidup dan berkembang sebagai koperasi syariah sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah
  • Mendapatkan SHU yang maksimal dan terus meningkat
Jumlah Anggota :
     Berjumlah 284 orang yang terdiri dari 222 orang Baitul Maal dan 62 orang Baitul Tamwil, posisi September 2012

Keuangan :
  1. Jumlah Kas Bank                                                                              Rp. 137.156.173,-
  2. Jumlah Harta Lancar                                                                        Rp. 229.156.173,-
  3. Jumlah Harta Tetap                                                                          Rp.   66.247.530,-
  4. Jumlah Hutang (Simpanan Wajib, Simpanan                                    Rp.   49.779.530,-
    Sukarela, dan simpanan berjangka Mudharabah
  5. Jumlah Modal                                                                                   Rp. 206.218.626,-
  6. Total Arus Kas Masuk                                                                       Rp. 304.122.945,-
  7. Total Arus Kas Keluar                                                                       Rp. 219.808.190,-
  8. Saldo Akhir                                                                                       Rp.   84.314.755,-
  9. Sisa Hasil Usaha/Laba Usaha 2011                                                   Rp.   22.155.024,-

Usaha Lain :

  • Badan Usaha Riil (BUSRIL) : Jamur Tiram
  • Penjualan Barang
  • Menawarkan Jasa : Untuk pembayaran Listrik, PAM, Koran/Majalah

Berikut Struktur Pembagian SHU :


Oleh,
Nama: HALIMATUS SADIYAH
NPM: 13211162
Kelas: 2EA09

Senin, 01 Oktober 2012

Sejarah Perkembangan Koperasi

  Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

  Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang surut di sejarahnya. Dalam perjalanannya, perkembangan koperasi Indonesia ini memiliki ruang lingkup usaha yang berbeda-beda dari waktu ke waktu tergantung pada kondisi lingkungan bangsa Indonesia. Perkembangan koperasi Indonesia terjadi sesuai perubahan zaman dan kebutuhan.
    Dahulu, koperasi hanya menekankan pada kegiatan simpan pinjam. Kemudian, berkembang menjadi koperasi serba usaha yang juga menyediakan barang2 konsumsi. Hingga perkembangan koperasi Indonesia mulai merambah pada penyediaan barang2 untuk keperluan produksi. Masgngudi (1989,hlm 1-2) mengatakan bahwa koperasi mengalami perkembangan hingga menjadi memunculkan koperasi serba usaha.

Kondisi Koperasi di Indonesia Setelah Merdeka :

  Keinginan dan semangat untuk berkoperasi yang hancur akibat politik pada masa kolonial belanda dan dilanjutkan oleh sistem kumini pada zaman penjajahan Jepang, lambat laun setelah Indonesia merdeka kembali menghangat. Apalagi dengan adanya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, pada pasal 33 yang menetapkan koperasi sebagai soko guru perekonomian Indonesia, maka kedudukan hukum koperasi di Indonesia benar-benar menjadi lebih mantap. Dan sejak saat itu Moh.Hatta sebagai wakil presiden Republik Indonesia lebih intensif mempertebal kesadaran untuk berkoperasi bagi bangsa Indonesia, serta memberikan banyak bimbingan dan motivasi kepada gerakan koperasi agar meningkatkan cara usaha dan cara kerja, atas jasa-jasa beliau lah maka Moh.Hatta diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia.

Beberapa kejadian penting yang mempengaruhi perkembangan koperasi di Indonesia :
  • Pada tanggal 12 Juli 1947, dibentuk SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia) dalam Kongres Koperasi Indonesia I di Tasikmalaya, sekaligus ditetapkannya sebagai Hari Koperasi Indonesia.
  • Pada tahun 1960 dengan Inpres no.2, koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menyalurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan inpres no.3, pendidikan koperasi di Indonesia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah, maupun dengan cara informal melalui siaran media masa,dll yang dapat memberikan informasi serta menumbuhkan semangat berkoperasi bagi rakyat.
  • Lalu pada tahun 1961, dibentuk Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI).
  • Pada tanggal 2-10 Agustus 1965, diadakan (Musyawarah Nasional Koperasi) MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi no.14 tahun 1965 di Jakarta.

Koperasi di Indonesia pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang :

  Tampilan orde baru dalam memimpin negeri ini membuka peluang dan cakrawala baru bagi pertumbuhan dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, dibawah kepemimpinan Jenderal Soeharto. Ketetapan MPRS no.XXIII membebaskan gerakan koperasi dalam berkiprah.

Berikut beberapa kejadian perkembangan koperasi di Indonesia pada zaman orde baru hingga sekarang :
  1. Pada tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mensahkan Undang-Undang koperasi no.12 tahun 1967 sebagai pengganti Undang-Undang no.14 tahun 1965.
  2. Pada tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
  3. Lalu pada tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN dan sebagai penggantinya dibentuk Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
  4. Dan pada tanggal 21 Oktober 1992, disahkan Undang-Undang no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, undang-undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
  5. Masuk tahun 2000an hingga sekarang perkembangan koperasi di Indonesia cenderung jalan di tempat.

Potret Koperasi di Indonesia :

   Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.

  Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa).

   Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

   Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 –2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal. Oleh karena itu jenjang pengorganisasian yang lebih tinggi harus mendorong kembalinya pola spesialisasi koperasi. Di dunia masih tetap mendasarkan tiga varian jenis koperasi yaitu konsumen, produsen dan kredit serta akhir-akhir ini berkembang jasa lainnya.

   Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.

Kondisi Koperasi di Indonesia Tahun 2011 :

   Seperti yang dikatakan Menteri Negara Koperasi dan UKM, Syarif Hasan, pada hari Selasa (12/7) yang saya dapatkan infonya dari nasional.contan.co.idbahwa jumlah koperasi di Indonesia meningkat 5,31% dibanding tahun lalu. Data Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Juni 2011 total koperasi di Indonesia mencapai 186.907 unit. “Kita melihat perkembangan kinerja koperasi selama setahun ini cukup mengembirakan,” terang Menteri Negara Koperasi dan UKM tersebut.

   Dari 186.907 unit koperasi itu, memiliki 30.472 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 97.276 triliun serta modal sendiri mencapai Rp 30,10 triliun. Dibandingkan dengan Desember 2008 angka pertumbuhan koperasi mencapai 20,6%. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.

   Pertumbuhan jumlah koperasi ini seiring dengan realisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 19 bank yang per 30 Juni 2011 ini juga mengalami peningkatan. Sejak diluncurkan 2007 lalu sampai 30 Juni 2011 realisasi penyaluran KUR sudah mencapai Rp 49,9 triliun untuk 4,804.100 debitur. Adapun target penyaluran KUR tahun 2011 sebesar Rp 20 triliun kepada 991,542 debitur. 


SUMBER  : (Evaruth.wordpress.com) (Anne ahira.com)

Minggu, 17 Juni 2012

NegeriKu...

Bangsa ku Indonesia, negeri yang kaya namun miskin. Dalam arti seperti tidur diatas lempengan emas namun tidak bisa mengolahnya. Negeri ini telah dianugerahi kekayaan sumber daya alam yang sangat melimpah bahkan sampai diakui oleh Negara tetangga karena kurang perlindungan atau kurang diperhatikan. Indonesia mempunyai sumber daya alam yang besar di luar Jawa, termasuk minyak mentah, gas alam, timah, tembaga, dan emas. Indonesia pengekspor gas alam terbesar kedua di dunia, meski akhir-akhir ini ia telah mulai menjadi pengimpor bersih minyak mentah. Hasil pertanian yang utama termasuk beras, teh, kopi, rempah-rempah, dan karet. Sementara itu, sumber daya manusianya yang masih jauh dari normal menjadikan terjadinya kelonjakan penduduk yang tinggi, kemiskinan, dan pengangguran. Meski kaya akan sumber daya alam dan manusia, Indonesia masih menghadapi masalah besar dalam bidang kemiskinan yang sebagian besar disebabkan oleh korupsi yang merajalela dalam pemerintahan. Sungguh sepertinya Rakyat ini malu untuk melihat jelek dari negeri ini dan tak luput pula yang susah payah uangnya diberikan pemerintah secara cuma - cuma. Saya masih bingung dengan pemerintah ini, mereka membangun Fasilitas dengan bermegah - megahan tapi tak pernah memiliknya apalagi memakainya dengan benar. Tapi intinya mereka lupa dalam perawatan. Mereka bisa membangun tapi mereka tak bisa merawat. Mereka bisa menggunakan uang rakyat untuk membangun tapi mereka tak bisa menerapkan uang dengan benar. Memang benar negeri ini besar, memang benar negeri ini kuat tapi jika ada salah satu yang berbuat kesalahan dan tak ada yang mengubah dirinya hingga malah mengajak yang lainnya untuk berbuat kotor. Negeri ini akan krisis kepercayaan terhadap pemimpinnya kembali.

Negeriku Indonesia, dikenal juga negeri yang mempunyai kasus korupsi yang bukan hal biasa. Mulai dari atasan hingga bawahan, sebut saja seperti gayus tambunan. Diluar sisi buruk Indonesia, kita pun harus bangga dengan apa yang dimiliki Indonesia seperti Pulau Komodo yang termasuk ke dalam 7 keajaiban dunia. Di bidang busana warisan budaya yang terkenal di seluruh dunia adalah kerajinan Batik. Beberapa daerah yang terkenal akan industri batik meliputi Yogyakarta, Surakarta, Cirebon, Pandeglang, Garut, Tasikmalaya dan juga Pekalongan. Kerajinan batik ini pun diklaim oleh negara lain dengan industri batiknya. Busana asli Indonesia dari Sabang sampai Merauke lainnya dapat dikenali dari ciri-cirinya yang dikenakan di setiap daerah. Bicara Indonesia juga jangan lupakan peran dari Soekarno dan Hatta yang bisa membimbing rakyat Indonesia kepada kemerdekakan bangsa Indonesia ini sendiri, hingga saat ini kita bisa menghirup udara bebas tanpa adanya perang.

Inilah Indonesia, negeri yang ku tinggali hingga saat ini, negeri yang punya beragam tempat wisata yang indah, wisata kuliner, budaya & lain sebagainya. Masakan Indonesia bervariasi bergantung pada wilayahnya. Nasi adalah makanan pokok dan dihidangkan dengan lauk daging dan sayur. Dari ke3 itu, wisata kuliner & budaya lah yang menarik perhatian negara tetangga untuk mengklaimnya. Tapi tanpa sadar setelah diklaim baru lah kita merespon hal tersebut, sungguh disayangkan. Tempat wisatanya juga tidak kalah dari wisata luar negeri, di Indonesia sendiri memiliki Bunaken dengan laut yang indah, Borobudur dengan candi yang besar, Danau Toba dengan danaunya yang indah yang belum tentu dimiliki oleh negara lain. Maka dari itulah harus dengan rasa syukur kita syukuri karena di lahirkan di negeri ini.