Selasa, 02 April 2013

BAB 3 Hak Asasi Manusia



Bab 3 : Hak Asasi Manusia (Kewarganegaraan)
Kelompok 1
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211152)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)

A.   Pengertian Hak Asasi Manusia
Istilah Hak Asasi Manusia pertama kali muncul sebagai hasil dari Ravolusi Perancis tahun 1789, yang membebaskan warga negara Perancis dari kekuasaan raja sebagai penguasa tunggal. Istilah yang digunakan adalah Droit de I’homme yang berarti hak manusia.

DEFINISI HAM (HAK ASASI MANUSIA) menurut para ahli :
a.    Menurut John Locke :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
(Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
b.    Menurut Jack Donnely :
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
c.    Menurut Meriam Budiardjo :
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat.
d.    Menurut Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia :
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena itu bersifat universal.
Nilai universal ini yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional di bidang HAM.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok) dalam kehidupan sehari - hari, yaitu :
a.    Hak Hidup (life)
b.    Hak Kebebasan (liberty)
c.    Hak Memiliki (property)

Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :
a.    Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contohnya : hak beragama, hak menentukan jalan hidup, dan hak bicaara.
b.    Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi.
c.    Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contohnya : hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan lain-lain.
d.    Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dan lain-lain.
e.    Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
f.     Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contohnya : dalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Hukum HAM di Era Orde Lama

Pada tahun 1945 hingga sekitar tahun 1950-an pemerintahan Indonesia senantiasa melaksanakan pemerintahan yang demokratis dan menghormati HUkum HAM. Berbagai maklumat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno pada masa-masa itu mencerminkan kebijakan yang demokratis dan penghormatan hak-hak asasi manusia.
Situasi tersebut kemudian berubah setelah dilaksanakannya dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai awal dilaksanakannya demokrasi terpimpin. Terjadi degradasi politik dan muncul ketimpangan ekonomi serta kemiskinan rakyat dimana-mana. Kebebasan hak politik dan hak sipil kemudian dikekang. Inilah kemudian yang menjadi bukti bahwa lemahnya pondasi UUD 1945 dalam memberikan jaminan terhadap perlindungan hukum  HAM telah menyebabkan terjadinya kesewenang-wenangan oleh kekuasaan.

Hukum HAM pada Era Orde Baru

Kondisi Hukum HAM di Indonesia pada masa kekuasaan pemerintahan Orde Baru tentu saja menjadi lebih parah. Pada masa orde baru pemerintahan telah mengekang hak berserikat, hak berekspresi dan hak berpendapat. Selain itu, pemerintahan orde baru juga melakukan eliminasi dan mereduksi konsep HAM serta melakukan pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa.
Pengekangan terhadap hak berserikat, berekspresi dan berorganisasi tersebut dapat dilihat dalam kebijakan orde baru yang menyederhanakan partai poiltik dengan cara meleburkan sejumlah partai politik. Selain itu dilakukan kntrol yang ketat terhadap media massa dan organisasi-organisasi sosial serta mahasiswa.
Eliminasi dan reduksi terhadap konsep Hukum HAM dijalankan dengan cara menjadikan pennafsirannya terhadap Pancasilan dan UUD 1945 sebagai satu-satunya ideologi dan cara pandang yang benar. Hukum dan HAM adalah sebagaimana yang tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945. Konsepsi Hukum HAM yang bersifat universal adalah berasal dari barat yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pembunuhan dan penghilangan orang secara paksa sebagai wujud nyata pelanggaran HAM juga terjadi pada masa orde baru. Hal ini dapat dilihat dalam kasus pembuhan terhadap mereka yang dianggap PKI baik secara langsung maupun tidak langsung. Begitu pula dalam beberapa kasus pelanggaran HAM seperti yang terjadi dalam Peristiwa Tanjung Priok, Talangsari serta kasus-kasus pembunuhan yang terjadi dalam operasi militer di Aceh dan  Papua.
Perkembangan dan dinamika hukum dan tata peradilan di bawah Orde Baru justru diawali oleh penyingkiran hukum dalam proses politik dan pemerintahan. Di bidang perundang-undangan, rezim Orde Baru “membekukan” pelaksanaan UU Pokok Agraria, dan pada saat yang sama membentuk beberapa undang-undang yang memudahkan modal asing berinvestasi di Indonesia; di antaranya adalah UU Penanaman Modal Asing, UU Kehutanan, dan UU Pertambangan. Selain itu, orde baru juga melakukan: 1) Penundukan lembaga-lembaga hukum di bawah eksekutif; 2) Pengendalian sistem pendidikan dan penghancuran pemikiran kritis, termasuk dalam pemikiran hukum; Singkatnya, pada masa orde baru tak ada perkembangan yang baik dalam hukum Nasional.

Data-Data Kasus Pelanggaran HAM Semasa Orde Baru

Sungguh begitu miris jika mengingat perjalanan bangsa yang penuh luka dan darah. Berbagai pelanggaran HAM yang terjadi pada tahun 1965 dan masa pemerintahan order baru. Pelanggaran tersebut antara lain:
1965  
·         Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh Jendral Angkatan Darat.
·         Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia . Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966
·         Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
·         Dr. Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
·         Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967
·         Koran-koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
·         April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta .
·         Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969
·         Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana .
·         Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
·         Tidak menyeluruhnya proses referendum yang diadakan di Irian Barat, sehingga hasil akhir jajak pendapat yang mengatakan ingin bergabung dengan Indonesia belum mewakili suara seluruh rakyat Papua.
·         Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970
·         Pelarangan demo mahasiswa.
·         Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
·         Sukarno meninggal dalam ‘tahanan’ Orde Baru.
·         Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971
·         Usaha peleburan partai- partai.
·         Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
·         Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
·         Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972
·         Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973
·         Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung .
1974
·         Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
·         Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975
·         Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
·         Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977
·         Tuduhan subversi terhadap Suwito.
·         Kasus tanah Siria- ria.
·         Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
·         Kasus subversi komando Jihad.
1978
·         Pelarangan penggunaan karakter-karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
·         Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
·         Pembredelan tujuh surat kabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peristiwa di atas.
1980
·         Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang , Pekalongan dan Kudus.
·         Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negeri.
1981
·         Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982
·         Kasus Tanah Rawa Bilal.
·         Kasus Tanah Borobudur . Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
·         Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta . Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983
·         Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
·         Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984
·         Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
·         Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
·         Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
·         Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur
1985
·         Pengadilan terhadap aktivis-aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.
1986
·         Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
·         Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
·         Kasus subversi terhadap Sanusi.
·         Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989
·         Kasus tanah Kedung Ombo.
·         Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
·         Kasus tanah Kemayoran.
·         Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari.
·         Bentrokan antara aktivis islam dan aparat di Bima.
·         Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991
·         Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda-pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992
·         Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaan-nya Tommy Suharto.
·         Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
·         Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994
·         Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberita-an kapal perang bekas oleh Habibie.
1995
·         Kasus Tanah Koja.
·         Kerusuhan di Flores.
1996
·         Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 19962. Kasus tanah Balongan.
·         Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
- Sengketa tanah Manis Mata.
·         Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
·         Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamung-kas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkun-jung di sana.
·         Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
·         Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
·         Kerusuhan Sambas–Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997
·         Kasus tanah Kemayoran.
·         Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998
·         Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
·         Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta , dua hari sebelum kerusuhan Mei.3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
Hukum HAM Pasca Orde Baru
Pemerintahan B.J Habibie bersama dengan Kabinet Reformasi yang dibentuknya memberikan harapan baru bagi penegakan Hukum HAM di Indonesia. Pemerintahan B.J Habibie melaksanakan beberapa langkah strategis, diantaranya membuka sistem politik, menunjukkan kemauan politik untuk memberikan perlindungan HAM, menghentikan KKN, menghapus Dwi Fungsi ABRI serta melaksanakan pemilihan umum yang demokratis dan berbagai macam langkah strategis lainnya.
·         Harapan terhadap perbaikan kondisi hukum HAM di Indonesia mulai mewujud tatkala MPR sepakat untuk memasukkan HAM dalam Bab XA yang memuat 10 Pasal mengenai HAM pada amandemen kedua UUD 1945. Meski demikian, pengaturan mengenai Hukum HAM dalam UUD 1945 kembali mengulang sejarah seperti yang dialami dalam BPUPKI dimana terjadi perdebatan dan tarik ulur kepentingan politik pendukung orde baru yang cemas akan kuatnya tuntutan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi pada masa orde baru.
·         Sekali lagi Hukum HAM pada era reformasi dikompromikan dan hasilnya dapa kita lihat dalam Perubahan kedua UUD 1945, Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
·         Saat ini juga telah dibentuk berbagai institusi yang mendukung penegakan dan perlindungan HAM. Kita tentunya masih berharap banyak untuk terwujudnya penguatan Hukum HAM di Indonesia. Demikian semoga artikel mengenai hukum HAM ini bermanfaat.





PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA

Periode Sebelum Kemerdekaan ( 1908 – 1945 )

Perkembangan HAM pada periode sebelum kemerdekaan memiliki ciri khas seperti besifat tradisional.Dengan cara yang sederhana,dipimpin oleh tokoh masyarakat,agama atau kalangan bangsawan,belum teroganisasi secara modern,dan khususnya perjuangan kemerdekaan masih mengandalkan kekuatan fisik persenjataan.contoh tokoh masyarakat yang menyelamatkan HAM adalah R.A Kartini dan Dewi Sartika,beliau memperjuangkan peningkatan harkat dan martabat kaum wanita pada masanya,perjuangan fisik yang mengandalkan kekuatan senjata,misalnya Si Singamangaraja,Cut Nyak Dien,Tuanku Imam Bonjol,Pangeran Diponogoro,Sultan Hasanudin,Patimura,dan tokoh lainya.

  Perjuangan HAM pada masa Kebangkitan Nasional(1908)

Perkembangan HAM pada masa kebangkitan nasional di mulai dengan banyaknya kaum terpelajar  di Indonesia, maka semakin meningkat pula pemahaman dan kesadaran akan persamaan harkat dan martabat manusia terutama hak kemerdekaan dan kebebasan sebagai suatu bangsa.disamping itu ,meningkat pula pengetahuan dan cara-cara memperjuangkan hak kemerdekaan dengan itu terjadi perubahan strategi dari mengandalkan kekuatan fisik dengan strategi organisasi diplomasi dan politik.contoh-contoh perjuanganya sebagai berikut :
Ø  Boedi Oetomo, dalam konteks pemikiran HAM, pemimpin Boedi Oetomo telah memperlihatkan adanya kesadaran berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi – petisi yang dilakukan kepada pemerintah kolonial maupun dalam tulisan yang dalam surat kabar goeroe desa. Bentuk pemikiran HAM Boedi Oetomo dalam bidang hak kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat.
Ø   Perhimpunan Indonesia, lebih menitikberatkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri..
Ø  Partai Komunis Indonesia, sebagai partai yang berlandaskan paham Marxisme lebih condong pada hak – hak yang bersifat sosial dan menyentuh isu – isu yang berkenan dengan alat produksi.
Ø  Indische Partij, pemikiran HAM yang paling menonjol adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakuan yang sama dan hak kemerdekaan.
Ø  Partai Nasional Indonesia, mengedepankan pada hak untuk memperoleh kemerdekaan
Ø  Organisasi Pendidikan Nasional Indonesia, menekankan pada hak politik yaitu hak untuk mengeluarkan pendapat, hak untuk menentukan nasib sendiri, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan di muka hukum serta hak untuk turut dalam penyelenggaraan Negara.
Pemikiran HAM sebelum kemerdekaan juga terjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI antara Soekarno dan Soepomo di satu pihak dengan Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin pada pihak lain. Perdebatan pemikiran HAM yang terjadi dalam sidang BPUPKI berkaitan dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk memeluk agama dan kepercayaan, hak berserikat, hak untuk berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan tulisan dan lisan.

  Perjuangan HAM pada masa sumpah pemuda

Perkembangan HAM pada masa sumpah pemuda tepatnya tanggal 28 oktober 1928 yang bertujuan memberi pengaruh yang sangat kuat pada organisasi pergerakan nasional pada masa itu semula pada jaman itu banyak yang tidak berani secara tegas tujuan mencapai Indonesia merdeka,namun setelah adanya kongres pemuda, organsasi-organisasi mulai berani untuk menyatakan Indonesia merdeka.dalam masa itu banyak tumbuh partai-partai politik dengan asasnya masing-masing yang semuanya berujuan utamanya Indonesia merdeka.

B.    Periode Setelah Kemerdekaan ( 1945 – sekarang )

  Periode awal kemerdekaan Indonesia (1945 – 1950)

Pemikiran HAM pada periode awal kemerdekaan masih pada hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta hak kebebasan untuk untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan masuk kedalam hukum dasar Negara ( konstitusi ) yaitu, UUD 1945 tidak mengatur secara rinci tentang HAM. Komitmen terhadap HAM pada periode awal sebagaimana ditunjukkan dalam Maklumat Pemerintah tanggal 1 November 1945. Langkah selanjutnya memberikan keleluasaan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik. Sebagaimana tertera dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945.pada masa berlakunya KRISS konstitusi republik indonesia serikat tahun 1949 dan UUDS 1950.Kedua UUD ini memuat lebih rinci tentang HAM terbukti dengan adanya pasal-pasal yang memuat tentang Hak Asasi Manusia yang di ambil dari Universal Declaration Of Human Righty.

  Periode 1950 – 1959 (Masa Orde lama)

Periode 1950 – 1959 dalam perjalanan Negara Indonesia dikenal dengan sebutan tum yang sangat membanggakan, karena suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan pemikiran dan aktualisasi HAM pada periode ini mengalami periode Demokrasi Parlementer. Pemikiran HAM pada periode ini menapatkan momen “ pasang” dan menikmati “ bulan madu “ kebebasan. Indikatornya menurut ahli hukum tata Negara ini ada lima aspek. Pertama, semakin banyak tumbuh partai – partai politik dengan beragam ideologinya masing – masing. Kedua, Kebebasan pers sebagai pilar demokrasi betul – betul menikmati kebebasannya. Ketiga, pemilihan umum sebagai pilar lain dari demokrasi berlangsung dalam suasana kebebasan, fair ( adil ) dan demokratis. Keempat, parlemen atau dewan perwakilan rakyat resprentasi dari kedaulatan rakyat menunjukkan kinerja dan kelasnya sebagai wakil rakyat dengan melakukan kontrol yang semakin efektif terhadap eksekutif. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan. Pada masa pemerintahan ini hanya satu konvernsi ham yang di rativikasikan yaitu Hak politik wanita.

  Periode 1959 – 1966

Pada periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin sebagai reaksi penolakan Soekarno terhaap sistem demokrasi Parlementer. Pada sistem ini ( demokrasi terpimpin ) kekuasan berpusat pada dan berada ditangan presiden. Akibat dari sistem demokrasi terpimpin Presiden melakukan tindakan inkonstitusional baik pada tataran supratruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur poltik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat yaitu hak sipil dan dan hak politik.

  Periode 1966 – 1998 (masa orde baru)

Setelah terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk menegakkan HAM. Pada masa awal periode ini telah diadakan berbagai seminar tentang HAM. Salah satu seminar tentang HAM dilaksanakan pada tahun 1967 yang merekomendasikan gagasan tentang perlunya pembentukan Pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Selanjutnya pada pada tahun 1968 diadakan seminar Nasional Hukum II yang merekomendasikan perlunya hak uji materil ( judical review ) untuk dilakukan guna melindungi HAM. Begitu pula dalam rangka pelaksanan TAP MPRS No. XIV/MPRS 1966 MPRS melalui Panitia Ad Hoc IV telah menyiapkan rumusan yang akan dituangkan dalam piagam tentang Hak – hak Asasi Manusia dan Hak – hak serta Kewajiban Warganegara.

Sementara itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi dan ditegakkan. Pemerintah pada periode ini bersifat defensif dan represif yang dicerminkan dari produk hukum yang umumnya restriktif terhadap HAM. Sikap defensif pemerintah tercermin dalam ungkapan bahwa HAM adalah produk pemikiran barat yang tidak sesuai dengan nilai –nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam Pancasila serta bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM sebagaimana tertuang dalam rumusan UUD 1945 yang terlebih dahulu dibandingkan dengan deklarasi Universal HAM. Selain itu sikap defensif pemerintah ini berdasarkan pada anggapan bahwa isu HAM seringkali digunakan oleh Negara – Negara Barat untuk memojokkan Negara yang sedang berkembang seperti Inonesia.
Meskipun dari pihak pemerintah mengalami kemandegan bahkan kemunduran, pemikiran HAM nampaknya terus ada pada periode ini terutama dikalangan masyarakat yang dimotori oleh LSM ( Lembaga Swadaya Masyarakat ) dan masyarakat akademisi yang concern terhaap penegakan HAM. Upaya yang dilakukan oleh masyarakat melalui pembentukan jaringan dan lobi internasional terkait dengan pelanggaran HAM yang terjadi seprti kasus Tanjung Priok, kasus Keung Ombo, kasus DOM di Aceh, kasus di Irian Jaya, dan sebagainya.
Upaya yang dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampak memperoleh hasil yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif dan defensif menjadi ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM ) berdasarkan KEPRES No. 50 Tahun 1993 tertanggal 7 Juni 1993.
Lembaga ini bertugas untuk memantau dan menyeliiki pelaksanaan HAM, serta memberi pendapat, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM.

  Periode 1998 – sekarang (masa reformasi)

Pergantian rezim pemerintahan pada tahan 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang beralwanan dengan pemjuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen Internasional dalam bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi Negara ( Undang – undang Dasar 1945 ), ketetapan MPR ( TAP MPR ), Undang – undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangam lainnya.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Indonesia tengah disorot oleh dunia internasional. Desakan, tawaran bantuan teknis maupun kritikan telah dilontarkan oleh pihak luar,negara dan badan-badan internasional. Desakan terkuat tertuju pada percepatan penyelesaian kasus pelanggaran HAM Timtim.
            Hak Asasi Manusia sebenarnya bukan istilah baru di Indonesia, masalah ini telah tercantum dalam UUD 1945, dan secara tegas diatur sejak era reformasi bergulir. Produk Hukum yang mengaturnya diantaranya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, Pencantuman dalam Amandemen II UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
            Walaupun UUD 1945 telah mengaturnya, namun kesadaran akan pentingnya penegakan HAM tumbuh di saat tumbangnya rezim otoriter. Masa transisi saat ini, telah memberikan ruang gerak yang lebih luas kepada para pejuang HAM. Komnas HAM telah dibentuk dimasa pemerintahan Soeharto, namun dalam era reformasi ini kiprahnya terlihat lebih maksimal.
            Banyak permasalahan muncul dalam proses penegakan HAM saat ini. Permasalahan itu timbul disebabkan oleh Pengetahuan dan pengalaman yang terbatas tentang HAM, baik pada Lembaga-lembaga Negara, maupun masyarakat. Pengetahuan yang terbatas menyebabkan pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundangan menjadi kurang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum. Intepretasi yang berbeda-beda terhadap peraturan perundangan menjadi topik sehari-hari.
            Perbedaan intpretasi peraturan tertulis menimbulkan polemik tentang proses penegakan HAM. Polemik yang berkembang berkisar pada beberapa masalah, diantaranya: Keabsahan pembentukan KPP HAM, Kewenangan memaksa KPP HAM dalam memanggil saksi dan tersangka, Penetapan Jaksa dan Hakim ad hoc yang independen dan penolakan intervensi pihak asing dalam proses pengakan HAM.

Minggu, 31 Maret 2013

BAB 2 Demokrasi


Bab 2 : Demokrasi (Kewarganegaraan)

Kelompok 1: 
Ajeng Kusuma Wardani (10211492)
Septy Ariyani (16211677)
Nur Amalia W (15211383)
Eneus Muliya Asih (12211432)
Halimatus Sadiyah (13211162)
Sentiana Hutasoit (18211734)
Satria Mandala (16211622)
Mario Ignatius (14211254)



A. Pengertian dan Pemahaman tentang Demokrasi
    Istilah Demokrasi berasala dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat.
    Pengertian demokrai tersebut kemudian berkembang, seiring dengan perkembangan politik dan ilmu politik, sehingga banyak muncul pengertian tentang demokrasi.
    Diantaranya menurut Abraham Lincoin, demokrasi adalah pemerintahan yang beraal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
     Istilah demokrasi diperkenalkan kali pertama oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu suatu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan banyak orang (rakyat).
    Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia.
    Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
  • Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan) 
  • Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang. 
  • Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara. 
  • Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
    Demokratisasi adalah suatu proses menuju demokrasi, dan untuk mencapai suatu demokrasi ada beberapa proses tahapan yang harus dilewati, yaitu :

a.      Tahap pembusuka rezim otoriter
Dimana rezim yang lama mengalami kebangkrutan akibat KKN.
b.      Tahap transisi
Dimana periode penuh dengan ketidakpastian politik yang tinggi dengan resiko pembelokan kembali pada pola rezim lama.
c.       Tahap konsolidasi
Dimana mulai terbentuk konsensus dasar diantara elite politik mengenai aturan main dan lembaga – lembaga demokratis.

d.      Tahap kematangan tatanan politik demokrasi
Ditandai dengan evolusi budaya politik demokratis.

Pengertian Demokrasi menurut beberapa ahli :
1)      Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekusaan pemerintahan itu melekat pada diri rakyat atau diri orang banyak dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

2)      Menurut Hannry B. Mayo
Kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik.

3)      Menurut International Commission of Jurist
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan di mana hak untuk membuat keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh warga Negara melalui wakil-wakil yang dipilih oleh mereka dan yang bertanggungjawab kepada mereka melalui suatu proses pemilihan yang bebas.

4)      Menurut C.F. Strong
Demokrasi adalah Suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut.

5)      Menurut Samuel Huntington
Demokrasi ada jika para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir seluruh penduduk dewasa dapat memberikan suara.


B. Konsep Demokrasi, Bentuk Demokrasi Dalam Sistem Pemerintahan Negara.
    Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer).
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
   Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
    Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu :
a.       Sistem multi partai (poliparty system)
b.      Sistem dua partai (biparty system)
c.       Sistem 1 partai (monoparty system).


Model sistem pemerintahan negara
    Dalam sistem pemerintahan negara ada empat macam, yaitu :
a.      Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
b.     Sistem pemerintahan parlementer
c.      Sistem pemrintahan presidential
d.     Sistem pemerintahan campuran


Prinsip-prinsip demokrasi
    Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi.” Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah :
a.      Kedaulatan rakyat
b.     Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c.      Kekuasaan mayoritas
d.     Hak-hak minoritas
e.      Jaminan hak asasi manusia
f.       Pemilihan yang bebas dan jujur
g.     Persamaan di depan hukum
h.     Proses hukum yang wajar;
i.       Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
j.       Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
k.     Nilai-nilai tolerensi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


C. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
     Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan untuk mensosialisasikan upaya bela negara dengan cara menyadarkan warga negara akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.
     Dalam rangka proses internalisasi kesadaran bela negara sebaiknya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya dengan pengalaman pribadi yang diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan

Kamis, 14 Maret 2013

BAB 1 Pendidikan Kewarganegaraan

Kelompok 1 :


Ajeng Kusuma Wardani (10211492)

Eneus Muliya Asih (12211437)

Halimatus Sadiyah (13211162)
Mario Ignatius (14211304)
Nur Amalia Wijayanti (15211283)
Satria Mandala
Sentiana Hutasohit (18211734)
Septy Ariyani (16211677)



A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
     Kondisi dan tuntutan yang Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan, menimbulkan kondisi dan tuntutan yang yang berbeda sesuai dengan zamannya.

     Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara.

     Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyrerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan bangsai tersebut dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan ikhlas berkorban adalah nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia. Semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental spiritual yang dapat melahirkan sikap dan perilaku heroik dan patriotik serta menumbuhkan kekuatan, kesanggupan dan kemauan yang luar biasa.

  Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia pada perjuangan Fisik dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi landasan dalam mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Perkembangan globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan perpolitikan, perekonomian, sosial budaya dan pertahanan dan keamanan global.

  Kondisi ini akan menumbuhkan berbagai konflik kepentingan, baik antar Negara maju dengan Negara-negara berkembang maupun anatar sesamanegara berkembang serta lembaga-lembaga internasional.

   Globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi dan transportasi, sehingga dunia menjadi transparan seolah - olah menjadi kampong sedunia tanpa mengenal batas Negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia.

  Dari uraian tersebut di atas, bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual yang melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa Perjuangan Fisik.

  Dalam menghadapi globalisasi dan menatap masa depan untuk mengisi kemerdekaan diperlukan Perjuangan Non Fisik, dalam rangka Perjuangan Non Fisik sesuai bidang profesi masing-masing diperlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warganegara.

     Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara.

Dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti :
  1. Kecintaan pada tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
  4. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
  5. Sikap dan perilaku awal bela Negara

B. Landasan Hukum
          Landasan hukum kewarganegaraan adalah :
  1. UUD 1945

    a. Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
    b. Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
    Isinya : Setiap warga negara berhak wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
    c.  Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
    d. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
     e. Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan. 

  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.          

C. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
      Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

     Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

     Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik.

Sikap ini disertai perilaku yang :
  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
     Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah - masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.


D. Pengertian Bangsa Dan Negara
  1. Pengertian Bangsa
        Bangsa secara umum dapat diartikan sebagai “Kesatuan orang-orang yang sama asal keturunan, adat, agama, dan historisnya”.
        Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki cita-cita moral dan hukun yang terikat menjadi satu karena keinginan dan pengalaman sejarah di masa lalu serta mendiami wilayah suatu Negara.
    • Pengertian Bangsa menurut babarapa tokoh, antara lain :
      a. Ernest Renan  Sebagai Ilmuwan Prancis, Ernest Renan berpendapat bahwa bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama dengan perasaan kesetiakawanan yang Agung.
      b. F.Ratzel
         
      Seorang ahli dari Jerman ini berpendapat bahwa sebuah bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat atau keinginan tersebut muncul karena adanya perasaan kesatuan antara manusia dan lingkungan tempat tinggalnya.
      c. Hans Kohn   Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah.
      d. Jalobsen dan Lipman
         
      Berpendapat bahwa bangsa adalah suatu kesatuan budaya dan kesatuan politik (Culture Unity and Political Unity).
      e. Otto Bauer
         
      Ilmuwan dari Jerman ini berpendapat bahwa pengertian bangsa adalah sekelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter atau sifat, karena adanya persamaan nasib.

         Berdasarkan pengertian diatas maka dapat disimpulka bahwa suatu negara terbentuk jika terdapat sekelompok masyarakat yang :
      a. Tinggal di wilyah tertentu
      b. Mempunyai persamaan latar belakang sejarah budaya
      c. Ada tujuan yang ingin dicapai
      d. Mengikatkan diri pada suatu aturan tertentu secara bersama – sama.
  2. Pengertian Negara         Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya nya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.     Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
  • Pengertian Negara menurut beberapa tokoh, antara lain :
    a. Max Webber
        
    Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah.
    b. Karl Mark
          
    Negara adalah suatu kekuasaan bagi sekelompok manusia terhadap kelas yang lainnya.
    c. Roger H. Soltau
       
    Negara adalah organisasi sebagai alat atau wewenang untuk mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan atas nama rakyat.
    d. George Jellinek
       
    Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang berkediaman dalam suatu wilayah tertentu.

E. Hak dan Kewajiban Warga Negara

     Hak Warga Negara Indonesia :
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  • Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  • Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
  • Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  • Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  • Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  • Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
    “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan :
    “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
    “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.

  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan :
    “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: 
    “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Sumber :

http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/
http://id.shvoong.com/social-sciences/2340207-landasan-hukum-dan-tujuan-kewarganegaraan/
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/16/landasan-hukum-pendidikan-kewarganegaraan/
www.studentsite.gunadarma.ac.id

Kamis, 10 Januari 2013

The One and Only You


If I can touch you
When I hold out my hand

Who are you looking for?
When people are just waiting for you
It's here, here ...


The person who I should protect
The person who only looks at me
I pray to the moon for him every day
The one and only person who loves me


I love you,
I love you,
The only person that I love


If it rains down from the sky and the moon rose,
Will you come?
The only person who have all of me


Can you hear it?
Can you hear my voice?
Your breath, your scent -
they are all the same
But why can’t you see me?

Shall we start from the beginning when we used to love?
If I can be your light and
If I become your moon

Then will I be able to see you once?

The one and only person for me...







Selasa, 08 Januari 2013

Koperasi yang mendapat dana dari pemerintah


Koperasi dan UKM Peroleh Penguatan Modal

Pemkab Sleman melalui Dinas Perindagkop Sleman melaksanakan sosialisasi penguatan modal kepada UKM dan koperasi, 6 Juli 2010. Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

Sosialisasi penguatan modal kepada Koperasi dan UKM telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2010. Adapun maksud dari kegitan ini yaitu untuk memberikan pencerahan mengenai prosedur, tata cara dan persyaratan mendapatkan dana penguatan modal yang di danai dari APBD Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2010 serta tata cara pengembaliannya. Adapun dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah :

1. Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

2. Peraturan Bupati Nomor 7 tahun 2010 tentang Standar Operasional Prosedur Dana Penguatan Modal

3. Keputusan Bupati Nomor 129/Kep.KDH/A/2010 tentang Pengelola Dana Penguatan Modal

4. Pedoman Umum Pengelolaan Dana Penguatan Modal Tahun 2010

Dalam sambutannya Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi H. Pranowo SH, MM menjelaskan bahwa penguatan modal ini bertujuan untuk membantu koperasi dan UKM terutama di bidang permodalan, sehingga diharapkan akan lebih meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi maupun masyarakat pelaku usaha ekonomi mikro. Diharapkan realisasi pencairan dana sudah dapat terlaksana sebelum lebaran karena pada saat menjelang lebaran biasanya permintaan naik, baik dalam kegiatan simpan pinjam maupun barang produksi.

Adanya dukungan dari pemerintah daerah patut disyukuri dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya karena tidak semua kabupaten atau kota dapat mendukung kegiatan permodalan dari APBD, dan Kabupaten Sleman melaksanakan kegiatan ini dalam setiap tahunnya, bahkan selalu mengalami peningkatan. Tahun 2008 sebesar Rp. 2.500.000.000,- tahun 2009 meningkat menjadi Rp.3.150.000.000,- dan pada tahun 2010 dari 60 pemohon tercatat lebih dari Rp. 5.000.000.000,- . Diharapkan seluruh pengajuan proposal dapat tercukupi sehingga pelayanan kepada masyarakat akan lebih meningkat.

Dengan bunga yang sangat murah yaitu sebesar 6% per tahun atau 0.5 % per bulan diharapkan akan memberikan manfaat yang besar kepada perkembangan koperasi dan UKM di Kabupaten Sleman. Bagi masyarakat yang masih membutuhkan permodalan dan belum tercukupi dari Dinas Perindagkop, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyalurkan penguatan modal untuk tahun 2010 sebesar Rp. 25.000.000.000,- melalui kerjasama dengan Bank BPD DIY yang tentunya dengan bunga dan syarat yang cukup ringan pula. Produk yang ditawarkan bagi koperasi yaitu KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan bagi BMT dengan system syariah juga tersedia Kridamaskop, dan khusus untuk UKM tersedia SUP (Surat Utang Pemerintah) 005 . Untuk lebih jelasnya dipersilakan menghubungi langsung ke kantor BPD DIY bagian Pemasaran Bisnis.

Guna memperlancar penyaluran permodalan ini Dinas Perindagkop bekerjasama dengan Kantor P3M dan BPD DIY. Karena pengguliran dana selain melalui Bidang Koperasi juga melalui Bidang Perindustrian maka dengan adanya penanganan adminitrasi yang terpusat di Kantor P3M diharapkan tidak akan terjadi pengguliran dana yang sama kepada satu perusahaan / UKM, yang nantinya justru akan menyulitkan pengusaha itu sendiri. Guna memperlancar adminitrasi dan mempermudah pertanggung jawaban beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon antara lain :

1. Persyaratan Umum :
  • Memiliki kegiatan usaha dan beroprasi secara nyata dalam masyarakat
  • Tidak sedang menerima dana dari program yang sejenis
  • Mempunyai perencanaan yang terarah dalam hal pemanfaatan dana penguatan modal.

2. Persyaratan Khusus :
Koperasi atau Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki kegiatan usaha aktif dan dinamis sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.

3. Pengajuan Proposal Dana Penguatan Modal :
  • Proposal dialamatkan kepada Bupati Sleman melalui Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Sleman
  • Proposal dibuat minimal rangkap 3 (tiga) diketahui oleh Kepala Desa dan Camat di wilayah tempat usaha/ tinggal kecuali koperasi
  • Proposal sekurang-kurangnya memuat : identitas pemohon, latar belakang/pendahuluan, maksud dan tujuan, perkembangan usaha, rencana pengajuan, penggunaan, dan pengembalian dana penguatan modal
Proposal dilampiri :

· Koperasi :

- Fc Akta Pendirian, SK Badan Hukum dan Perubahan AD, Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam dan ijin lainnya.
- Fc. BA Notulen dan daftar hadir RAT 2 tahun terakhir
- Laporan keuangan tutup buku 2 tahun terakhir (neraca dan perhitungan hasil usaha) dengan jumlah modal sendiri min Rp. 50 jt dan maks Rp. 500 jt.
- Fc. Sertifikat penilaian kesehatan simpan pinjam dengan nilai minimum cukup sehat bagi (KSP/USP, KJKS/UJKS)
- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku pengurus koperasi (ketua, sekretaris, bendahara) bagi Kop Non Fungsional
- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama koperasi
- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

· UKM :

- Fc. KTP Sleman yang masih berlaku dari pemohon dan suami/istri penjamin
- Fc. Sura perizinan usaha sesuai bidang usaha (al: HO, TDP, SIUP, NPWP, dll)
- Fc. Rekening di Bank BPD DIY atas nama pemohon
- Fc. Bukti kepemilikan agunan (BPKB dan STNK tahun terakhir atau sertifikat dan SPPT PBB tahun terakhir) bagi pengajuan DPM diatas Rp. 5 juta dilengkapi kerelaan pemilik apabila bukan atas nama pemohon.
- Surat pernyataan tidak sedang menerima bantuan permodalan dari APBD Kab. Sleman (bermaterai Rp. 6.000,-)
- Surat kesanggupan membayar pengembalian dana penguatan modal (bermaterai Rp. 6.000,-)

Pengajuan proposal penguatan modal paling lambat tanggal 16 Juli 2010. Untuk lebih jelasnya pemohon dapat menghubungi Bidang Koperasi Dinas Perindagkop Kabupaten Sleman dengan alamat jl. Parasamya No. 8 Beran Tridadi Sleman Telp. (0274) 869405 ext 1316