Minggu, 16 November 2014

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis

PELANGGARAN ETIKA BISNIS TERHADAP STAKEHOLDER
Stakeholder merupakan individu, sekelompok manusia, komunitas atau masyarakat baik secara keseluruhan maupun secara parsial yang memiliki hubungan serta kepentingan terhadap perusahaan. Individu, kelompok, maupun komunitas dan masyarakat dapat dikatakan sebagai stakeholder jika memiliki karakteristik yaitu mempunyai kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan terhadap perusahaan.

Persaingan dalam dunia bisnis sebenernya merupakan hal yang wajar bahkan dapat mendorong pengusaha untuk lebih memajukan bisnisnya, misalnya dengan meningkatkan kualitas serta kuantitas barang ataupun memberikan pelayanan yang terbaik kepada para konsumennya. Namun pada kenyataannya seiring makin ketatnya persaingan banyak pesaing yang melakukan pelanggaran dalam hal etika berbisnis.

Dalam hal ini akan membahas produk mie instan antara merek Mie Sedaap produksi dari WINGSFOOD dengan Supermi Sedaaap produksi dari INDOFOOD. 

Produk yang dianggap sebagai merek generik adalah merek Mie Sedaap produksi dari WINGSFOOD dengan Supermi Sedaaap produksi dari INDOFOOD. Mungkin tak banyak yang menyadari bahwa kedua merek tersebut sebenarnya berasal dari perusahaan yang berbeda. Produk Mie Sedaap yang pertama, dibawahi oleh perusahaan WINGSFOOD merupakan produk dengan merek “Mie Sedaap” 
yang lebih dahulu muncul. Sedangkan pesaingnya, yaitu Mi Sedaaap atau lebih tepatnya Supermi Sedaaap (Merek Tiruan), adalah Merek yang kedua, yang diproduksi oleh INDOFOOD. 

Jika di pasaran, konsumen yang kurang teliti akan menganggap kedua produk tersebut sama karena sebenarnya kata-kata “sedap” lah yang biasa didengar dan muncul di benak konsumen. Oleh karena itu saat mereka melihat tulisan “sedap” yang tertera di kemasan, tanpa sempat memperhatikan jumlah huruf “a”nya, mereka langsung membeli produk tersebut.

Setelah diamati terdapat perbedaan penulisan pada kata “sedap” di mana yang satu menuliskan dengan “aa” dan satunya lagi “aaa”. Beberapa konsumen menganggap ”Mie Sedaap” dan ”Supermi Sedaaap” adalah satu produsen, apalagi Supermi bisa dikatakan sebagai induk dari semua mi instant di Indonesia, jadi bukan suatu hal yang mustahil jika masyarakat akhirnya lebih memilih ”Supermi” yang lebih punya nama dibandingkan dengan ”Mie Sedaap” yang asli. Hal ini tentunya sangat merugikan WINGSFOOD karena adanya persamaan pada pokoknya tersebut dapat berdampak pada merosotnya omzet penjualan produk “Mie Sedaap” itu sendiri. 

Selain itu, juga merugikan konsumen yang memang menggemari “Mie Sedaap” karena mereka merasa tertipu apabila mereka salah membeli produk hanya karena tidak memperhatikan jumlah huruf “a” pada Merek. 

Menurut Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, pada kasus ini pemilik merek dagang “Mie Sedaap” yang pertama bisa menuntut perusahaan Supermi atas produk yang dianggap meniru produk dagangnya. 

           VS              
     Merek ”Mie Sedaap”                                 Merek ”Supermie” dari Indofood
     dari Wingsfood                                         menggunakan slogan ”Sedaaap, 
                                                                                pasti sedaaapnya”. 

Dalam kasus ini, Supermi Sedaaap melanggar hak milik industri terkait dengan merek produk, desain tulisan, atau kemasan yang sama atau hampir sama. Hak milik industri ini berlaku selama 10 tahun, jika setelah jangka waktu tersebut produsen, dalam hal ini WINGSFOOD, tidak mendaftarkan lagi produk dagangnya, maka perusahaan lain baru bisa mengambil alih penggunaan Merek dagang tersebut.

Dari contoh kasus yang diduga sebagai merek generik tersebut, maka dapat dilihat, permasalahan ini dapat menimbulkan kesimpang siuran dalam hal percakapan bertransaksi antara penjual dan pembeli serta dapat menimbulkan kebingungan masyarakat pada saat membeli produk tersebut. Kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 5 ayat (d) pada Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang merek yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftarannya.

SUMBER : http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/20302989-T30662%20-%20Pemberian%20hak.pdf 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar